20 Pelanggar PSBB di Petukangan Selatan Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 22 Juli 2020 15:49 Reporter : Mustaqim Amna Editor : Andry 1280

(Foto: Mustaqim Amna - Beritajakarta.id)

20 warga yang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dijatuhkan sanksi kerja sosial.

Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi

Sekretaris Kelurahan Petukangan Selatan, Yudha Twiectian mengatakan, 20 warga ini disanksi kerja sosial akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di lokasi yang sama, pihaknya juga menindak 10 pelanggar PSBB lainnya dengan sanksi denda Rp 250 ribu.

"Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi," ujarnya, Rabu (22/7).

Yudha menjelaskan, pengawasan PSBB di Jalan Cileduk Raya dilakukan karena kawasan ini telah dijadikan salah satu posko check point sejak 10 April 2020 lalu.

"Kita akan terus melakukan monitoring agar warga di wilayah kita mematuhi aturan PSBB," tandasnya.